Perkembangan Matra Laut Indonesia

Periode 17 Agustus 1945 – 13 Desember 1957
Pada periode ini, batas laut Indonesia mengacu pada peraturan Hindia Belanda, yaitu Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Sesuai peraturan tersebut, pulau-pulau yang ada di Indonesia adalah sejauh 3 mil dari garis pantai. Akibatnya, Laut Jawa, Selat Karimata, Laut Flores, Laut Arafuru, dan beberapa wilayah lainnya menjadi laut bebas, artinya boleh dilintasi oleh kapal asing tanpa perlu meminta izin kepada pemerintah Indonesia.

Sidang BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945 menetapkan bahwa wilayah Indonesia merdeka adalah bekas wilayah Hindia Belanda, ditambahn Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya. Sidang PPKI pada tanggal 19 Agusrus 1945 menetapkan wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil & Maluku. Dalam UUD 1945 memang tidak menyebutkan wilayah negara RI. Namun, para founding fathers kita menetapkan bahwa wilayah RI adalah bekas Hindia Belanda.

Periode 13 Desember 1957 – 17 Februari 1969
Setelah merdeka beberapa waktu, para founding fathers mulai menyadari untuk membuat aturan mengenai sistem laut Indonesia dengan mengubah zona teritorialnya karena ketentuan yang lama dianggap merugikan kita, yaitu daratan sebagai bagian terpisah dari perairan teritorial.

Periode ini dikatakan sebagai titik balik sistem kelautan Indonesia yang lebih baik, yaitu dengan deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan didalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Berdasarkan Deklarasi Djuanda, luas laut Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Deklarasi Djuanda dikuatkan dengan UU No.4/Prp 1960 tentang Batas Laut Territorial, dan sebagai pengganti TZMKO 1939. Deklarasi Djuanda tersebut menjadi pelengkap kepingan rasa ke-Indonesia-an dari Sumpah Pemuda 1928 sebagai perlambang kesatuan bangsa, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai wujud kesatuan negara.

Periode 17 Februari 1969 - 19 Desember 1999
Pada 17 Februari 1969, Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landas kontinen Indonesia bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara Indonesia. Berikutnya mengadakan perjanjian batas wilayah laut dengan negara terdekat, seperti Malaysia, Thailand, Singapura & Australia.

UNCLOS 1982 mengakui klaim tersebut. UU No 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982, mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara untuk mengenang Deklarasi Djuanda. Berikutnya, Presiden pengganti Gus Dur, Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keppres RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara.

KASUS
Kita pernah berseteru dengan Malaysia terkait Pulau Sipadan-Ligitan tahun 1997 yang akhirnya kita kalah di Sidang Mahkamah Internasional pada tahun 2002, dan pulau tersebut diserahkan ke Malaysia. 

Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia karena menganggap Malaysia telah menduduki dan membangun fasilitas di 2 pulau yang dipersengketakan tersebut sehingga Malaysia berhak memilikinya. 

Dengan demikian, belajar dari pengalaman pahit tersebut, salah satu yang dapat kita lakukan adalah memastikan bahwa pulau - pulau  terluar harus dihuni, atau setidaknya dibangun fasilitas tertentu. Jika penduduk tidak mememungkinkan untuk menghuni, penempatan personel militer dapat digunakan sebagai salah satu strategi. Saat ini, langkah yang telah, sedang dan akan dilakukan pemerintah adalah membangun pangkalan militer, misalnya di Natuna sebagai salah satu pulau terluar atau pintu gerbang kita, bahkan berhadapan langsung dengan Laut China Selatan dengan potensi ketegangannya yang tinggi. Apalagi, RRC mulai masif menebarkan ancaman dan main klaim wilayah negara lain. Pemerintah juga akan membangun pangkalan militer yang lain, misalnya di Saumlaki, porotai, biak, dan menyulap pulau terluar sebagai kapal induk untuk pangkalan. Hal tersebut merupakan salah cara untuk menujukkan keseriusan kita pada dunia internasional dalam menjaga wilayah kita.
(Dikutip dari berbagai sumber di Google)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *