Pemahaman Tentang Bangsa & Negara

Apa Itu Bangsa?
Berdasarkan aspek anthropologis, bangsa adalah pengelompokan manusia dengan dentitas budaya tertentu dimana keterkaitannya terjadi karena ada kesamaan fisik, bahasa, gaya hidup, dan tekad untuk mempertahankan & mengembangkan identitasnya.

Berdasarkan aspek politik, bangsa adalah suatu pengelompokan manusia yang menunjuk pada identitas bersama dalam suatu negara dan kesamaan kewarganegaraan.

Menurut Hans Kelsen, bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, wilayah
negara, dan kewarganegaraan.

Menurut Ernest Renan, bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan
pada waktu yang lampau dan bersedia berbuat di masa yang akan datang.

Menurut isi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, bangsa mengandung unsur masyarakat yang membentuk bangsa, yaitu berbagai suku, adat istiadat, kebudayaan, agama, dan berdiam di suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau. 

Apa Itu Negara?
Secara umum, setelah kelompok manusia membentuk suatu bangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai suatu negara. Dalam pengertian yang lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah dan bangsa, tetapi juga meliputi pemerintahan, kedaulatan, penduduk, serta beberapa syarat lainnya. Jadi, negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.

Menurut John Locke & JJ. Rousseau, negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. 

Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Menurut Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat.

Teori Terbentuknya Negara
A. Pendekatan Primer (Faktual)
Berdasarkan kenyataan sesuai sejarah, dalam bentuk sebagai berikut:
Occupatie, pendudukan wilayah tertentu yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia, dan selanjutnya mendirikan negara di wilayah tersebut. Misalnya Liberia di Benua Afrika yang diduduki oleh sekelompok budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847, atau negara-negara sebelum zaman modern;
Separatie, wilayah tertentu yang semula sebagai bagian suatu negara, dan selanjutnya memisahkan diri dari negara induknya dengan menyatakan kemerdekaan. Misalnya salah negara di Benua Eropa, yaitu Belgia yang melepaskan diri dari Belanda pada tahun 1839;
Fusi, beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Misalnya pembentukan kerajaan Jerman pada tahun 1871;
Inovatie, suatu negara pecah & lenyap, dan berikutnya muncul negara baru diatas bekas wilayah negara tersebut. Misalnya salah satu negara di Kawasan Amerika Latin, yaitu Colombia yang pecah menjadi negara Venezuela dan Colombia Baru, atau terbentuknya Jerman Barat dan Jerman Timur, atau Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara;


Cessie, penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Misalnya Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) karena kalah perang dalam Perang Dunia I;
Accessie, bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai, dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Misalnya salah satu negara di Benua Afrika, yaitu Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil (sehingga dianggap sebagai hadiah Sungai Nil);
Anexatie, penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat. Misalnya pencaplokan wilayah Palestina oleh Zionis Israel;
Proklamasi, pernyataan kemerdekaan setelah berhasil merebut kembali wilayah yang dijajah negara asing. Misalnya Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945;

Opini pribadi, teori terbentuknya negara karena pemberian dari negara yang semula menjajahnya. Misalnya kasus anggota Negara Persemakmuran (Commonwealth of Nations) Inggris, seperti Malaysia yang diberikan kemerdekaan oleh Inggris.


B. Pendekatan Sekunder (Teoritis)
Tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut. Hal tersebut dilakukan karena sangat sulit pembuktiannya (bahkan tidak mungkin), sehingga menggunakan dugaan berdasarkan pemikiran logis, yaitu:
Teori Kenyataan dimana timbulnya suatu negara adalah soal kenyataan, bila pada suatu saat telah terpenuhi unsur negara yaitu ada daerah, ada rakyat dan ada pemerintah yang berdaulat, maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan. Misalnya Negara Indonesia Tahun 1945
Teori Ketuhanan dimana timbulnya suatu negara adalah atas kehendak tuhan, sesuatu
tidak akan terjadi bila tuhan tidak menghendakinya sesuai kalimat “Atas berkat rakhmat tuhan yang maha kuasa atau “by the grace of God” (Frederich Julius Stahl, Thomas Aquinas, Agustinus). Misalnya Indonesia merdeka dengan rahmat Allah sesuai bunyi Pembukaan UUD 45.
Teori Hukum Alam (Aristoteles) dimana negara adalah ciptaan Alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, manusia bersama-sama adalah makhluk politik (zoon
politicon), dan baru kemudian makhluk sosial. Karena kodrat itu, maka manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya. Misalnya terbentuknya negara pada jaman dulu.
Teori Perjanjian Masyarakat dimana negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lainnya tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama agar manusia tidak saling memangsa (homo homini lupus oleh Thomas Hobes). Perjanjian itu disebut Perjanjian Masyarakat (du contract social, ajaran J.J Rosseau). Misalnya Kerajaan Inggris.
Teori Kekuasaan dimana negara terbentuk berdasarkan kekuasaan, yaitu orang kuat yang pertama kali mendirikan negara dengan memaksakan kehendaknya terhadap orang lain. Misalnya konsep negara komunis yang dikenalkan Karl Marx.
Teori Hukum Murni dimana negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa, dan setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum sehingga negara identik dengan hukum (Hans Kelsen). Misalnya negara Jerman pada abad pertengahan.
Teori Modern dimana menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memperoleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Tokoh teori ini yang terkenal adalah R. Kranenburg & J.H.A. Logemann. Misalnya terbentuknya beberapa negara bercorak demokrasi.

Implikasi status kewarganegaraan pada suatu negara
Status menjadi warga negara suatu negara adalah 1). hak atas perlindungan diplomatik di luar negeri; 2). kewarganegaraan menuntut kesetiaan melalui pelaksanaan wajib militer; 3). negara berhak menolak mengekstradisi warga negaranya kepada negara lain; 4). kewarganegaraan dapat diperoleh berdasar kewarganegaraan orangtua (ius sanguinis), berdasar tempat kelahiran (ius soli), Ius Sanguinis dan Ius Soli, dan melalui naturalisasi. 

Sifat-sifat Negara
Memaksa, yaitu setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaan melalui jalur hukum atau kekuasaan;
Monopoli, yaitu setiap negara menguasai hal- hal tertentu demi tujuan negara tanpa
ada saingan;
Totalitas, yaitu kekuasaan mencakup smua dan berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali.

Tujuan & Fungsi Negara
Fungsi Pertahanan & Keamanan, yaitu negara melindungi rakyat, wilayah, dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan & gangguan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan NKRI;
Fungsi Pengaturan & Ketertiban, yaitu negara menciptakan undang-undang dan aturan turunannya, serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Fungsi Kesejahteraan & Kemakmuran, yaitu negara melakukan upaya eksplorasi SDA & SDM untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga terwujud kesejahteran dan kemakmuran seluruh rakyat;
Fungsi Keadilan menurut Hak & Kewajiban, yaitu negara menciptakan dan menetapkan hukum secara tegas tanpa pilih kasih menurut hak & kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa & negara.

Masalah Status Kewarganegaraan
APATRIDE, yaitu tidak memiliki status kewarganegaraan karena lahir di negara yang menganut ius sanguinis. Misalnya, seorang anak lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis, namun kedua orangtuanya bukan warga negara B, maka negara B tidak dapat memberikan kewarganegaraan;
BIPATRIDE, yaitu memiliki 2 kewarganegaraan dimana orang tua dari negara ius sanguinis, dan lahir di negara ius soli. Misalnya anak lahir di negara A yang menganut asas ius soli, namun orang tua anak tersebut merupakan warga negara B yang menganut asas ius sanguinis;
MULTIPATRIDE, yaitu mereka yang tinggal di perbatasan dua negara, dan memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan. Hal itu terjadi apabila seseorang telah memiliki kewarganegaraan ganda, kemudian saat dewasa, dia menerima atau meminta status kewarganegaraan dari negara lain tanpa melepas status kewarganegaraan yang lama. Namun, saat ini, sedikit negara yang memberikan status banyak kewarganegaraan seperti ini. Misalnya, A yang memiliki kewarganegaraan bipatride, saat dewasa berinvestasi di Indonesia. Karena investasi A sangat besar, Pemerintah Indonesia memberi status kewarganegaraan Indonesia pada A. Disisi lain, A tetap mempertahankan status kewarganegaraan yang sebelumnya dimiliki, misalnya warga negara USA dan UK. Dalam kondisi tersebut, A merupakan mutlipatride.
(Diolah dari bahan ajar PKN STAN dengan pengembangan)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *