Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perang
Adalah aksi fisik & non fisik antara 2 atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan. Peperangan terjadi umumnya karena perbedaan idiologi; keinginan untuk memperluas wilayah kekuasaan; perbedaan kepentingan; atau perampasan SDA; dan sebab-sebab lainnya. Perang dapat berdampak munculnya korban – korban tidak bersalah, memicu kemiskinan, kelangkaan bahan makanan, harga kebutuhan sehari-hari yang mahal, dendam timbal-balik antar pihak, dan menyusutnya populasi manusia.
Perang ada berbagai jenis, misalnya perang dingin sebagaimana USA dan (alm) USSR; perang umum, seperti perang dunia, perang agama, perang ekonomi; perang terbatas, seperti perang saudara, perang antar suku, dan sebagainya.
Sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 sebagaimana tertulis diatas, Indonesia ingin berperan aktif mewujudkan perdamaian dunia karena menganggap bahwa kehidupan yang aman, tentram dan damai merupakan hak asasi setiap manusia yang tidak bisa diganggu gugat.
Indonesia Dalam Misi Perdamaian Dunia
Indonesia adalah negara yang mencintai perdamaian (peace loving), pembangun perdamaian (peace making) dan penyumbang bagi perdamaian (peace contributor). Sejak Tahun 1957, Indonesia konsisten mengirimkan pasukan penjaga perdamaian (peace keeping force) dengan nama Kontingen Garuda atau Pasukan Garuda (Konga) dibawah koordinasi PBB ke negara yang sedang dilanda konflik perang. Pembentukan dan pengiriman Konga diawali dari munculnya konflik Timur Tengah pada 26 Juli 1956 dimana 3 negara, yaitu Inggris, Prancis, & Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Mesir. Sampai dengan saat ini, Indonesia telah mengirimkan sekitar 31 Konga di berbagai negara di belahan dunia. Bahkan, Indonesia dalam posisi 10 besar negara terbanyak mengirimkan personel perdamaian.
Negara kita mendapat banyak pujian dari berbagai pihak atas karakter personel Konga yang memiliki keunggulan komunikasi dengan masyarakat setempat dimana mereka ditugaskan. Personel Indonesia dikenal ramah dan pandai mengambil hati masyarakat lokal.
Awalnya, misi menjaga perdamaian bertugas terbatas pada pemeliharaan gencatan senjata dan stabilisasi kondisi di wilayah konflik. Namun, dalam perkembangannya, tugas tersebut diperluas dengan tugas implementasi perjanjian damai diantara pihak-pihak yang berkonflik.
Selain amanat Alenia IV Pembukaan UUD 1945, Indonesia aktif berperan dalam menjaga perdamaian dunia karena faktor sejarah pengakuan kemerdekaan yang diterima negara kita setelah Proklamasi Kemerdekaan dari negara lain.
Ketika kita menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, salah satu negara di Benua Afrika, yaitu Mesir, segera menginisiasi sidang menteri luar negeri anggota Liga Arab pada 18 November 1946 untuk menetapkan resolusi tentang pengakuan Negara Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Pengakuan tersebut merupakan pengakuan de jure sesuai hukum internasional. Jadi, resolusi tersebut adalah pengakuan pertama atas kemerdekaan RI oleh negara asing. Bahkan, para diplomat Arab juga membela kita dalam sengketa dengan Belanda di Sidang Umum PBB atau Sidang Dewan Keamanan PBB. Selain ikut mengirim Konga, Presiden Sukarno membalas pembelaan negara-negara Arab di forum internasional dengan mengunjungi Mesir dan Arab Saudi pada Mei 1956, serta Irak pada April 1960.
(Dikutip dari bahan ajar PKN STAN dengan pengembangan)