Pancasila Sebagai Sistem Etika

ETIKA
Etika adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok. Pembentukan etika melalui proses filsafat sehingga etika merupakan bagian dari filsafat. Unsur utama yang membentuk etika adalah moral(wikipedia).

Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam hal ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup dan tata-cara hidup yang baik. 

Aliran etika yang dikenal dalam ilmu filsafat adalah 1). etika keutamaan/etika kebajikan (teori yang mempelajari keutamaan (virtue), yaitu mempelajari tentang perbuatan manusia itu baik atau buruk; 2). teleologis (aliran etika yang berorientasi pada konsekuensi atau hasil sepert Eudaemonisme, Hedonisme & Utilitarianisme); 3). deontologis (teori etis yang bersangkutan dengan kewajiban moral sebagai hal yang benar, dan bukannya membicarakan tujuan atau akibat).

ETIKA PANCASILA

Etika Pancasila lebih dekat pada pengertian etika keutamaan. Namun, corak aliran deontologis dan teleologis termuat pula di dalamnya. Etika Pancasila tercermin dalam 4 tabiat utama yaitu kebijaksanaan, kesederhanaan, keteguhan dan keadilan.

Menurut Kemenristekdikti, bahwa sebagai sistem etika, Pancasila merupakan way of life Bangsa Indonesia, dan sekaligus sebagai struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasycarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila sebagai sistem etika merupakan moral guidance yang dapat diaktualisasikan ke dalam tindakan konkrit, yang melibatkan berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila perlu diaktualisasikan lebih lanjut ke dalam putusan tindakan sehingga mampu mencerminkan pribadi yang saleh, utuh, dan berwawasan moral-akademis.

Urgensi Pancasila Sebagai Sistem Etika

  1. urgensinya terutama berkaitan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa kita sampai detik ini. Banyaknya kasus korupsi sehingga melemahkan sendiri-sendiri kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi sebagai kejahatan luar-biasa cenderung dianggap kejahatan biasa dimana terbukti dari sikap para tersangka/terdakwa koruptor yang menunjukkan gesture dan sikap tanpa rasa bersalah;
  2. masih terjadinya aksi terorisme dan radikalisme yang mengatas-namakan agama sehingga dapat merusak semangat toleransi dalam kehidupan umat beragama di negara kita. Selain itu, gerakan teroris separatis di Papua (OPM) juga masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan;
  3. masih terjadinya pelanggaran HAM di berbagai level masyarakat (meskipun sudah terbentuk Komnas HAM);
  4. kesenjangan (gap) antara kelompok masyarakat yang kaya & miskin (meskipun pemerintah sudah berupaya menipiskan gap tersebut dengan berbagai bantuan pada kelompok yang dianggap pra-sejahtera);
  5. Banyaknya orang kaya yang tidak bersedia membayar Pajak atau membayar tidak sesuai potensi sebenarnya (meskipun pemerintah sudah melaksanakan berbagai program seperti Tax Amnesty, dan Program Pengungkapan Sukarela).

(Dikutip dari bahan ajar PKN STAN dengan pengembangan)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *