Adalah peraturan yang tertulis (UUD) dan juga tidak tertulis (konvensi) yang mengatur pemerintahan. Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, sekaligus sebagai hukum tertinggi. Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945; Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, berlaku UUD Republik Indonesia Serikat (RIS); Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, berlaku UUD Sementara 1950; Periode 5 Juli 1959 – sampai sekarang, berlaku UUD 1945 (UUD 1945 sudah 4x diamandemen, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, & 2002) UUD 1945 Sejak Era Reformasi Arus pemikiran yang muncul adalah 1). bahwa UUD 1945 mengandung rumusan pasal yang menimbulkan penafsiran ganda; 2). bahwa UUD 1945 membawakan sifat executive heavy (pemusatan kekuasaan); 3). sistem pemerintahan UUD 1945 bermakna ganda; 4). perlunya memberikan kekuasaan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, agar daerah dapat mengembangkan diri sesuai potensinya masing- masing; 5). rumusan pasal tentang Hak Asasi Manusia yang kurang memadai. UUD 1945 Sifat dan fungsi, yaitu 1). tertulis, rumusannya jelas, dan merupakan hukum positif yang mengikat bagi pemerintah & warganya; 2). singkat & supel; 3). memuat berbagai norma dan aturan yang dapat dilaksanakan sesuai konstitusi; 4). sumber dasar hukum yang tertinggi. Mengatur tentang 1). hal-hal yang sifatnya umum tentang kekuasaan dan identitas negara; 2). hal-hal yang menyangkut hubungan lembaga negara; 3). hubungan antara negara dan warga negara, yaitu hak & kewajiban negara dan warganegara; 4). konsepsi negara tentang berbagai bidang seperti pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial dan pertahanan; 5). hal mengenai perubahan UUD; 6). Ketentuan peralihan. Kedudukannya adalah 1). sebagai konstitusi Negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945; 2). menempati tingkat tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan negara; 3). menurut jenjang norma hukum, sebagai aturan dasar/pokok negara yang berada dibawah Pancasila sebagai norma dasar. Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu 1). paham negara persatuan, yaitu ingin melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2). keadilan sosial dimana negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; 3). kedaulatan rakyat, yaitu negara berkedaulatan rakyat; 4). negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa. Pokok pikiran tersebut dijabarkan kedalam pasal-pasal pada Batang Tubuh UUD 1945. (Dikutip dari bahan ajar PKN STAN)