Wakil Presiden pertama kita, Bung Hatta, pernah menyatakan bahwa walaupun yang di bentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara, agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (machtsstaat) atau negara penindas.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia dimana tanpa hak tersebut manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Sifat HAM adalah 1). universal (umum) dengan keyakinan bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan bangsa, ras, agama, & jenis kelamin; 2). supralegal, yaitu tidak tergantung pada adanya suatu negara atau UUD, maupun kekuasaan pemerintah. Bahkan, memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki oleh manusia berasal dari sumber yg lebih tinggi (bukan karena kemurahan atau pemberian negara).
Pokok – pokok Hak Asasi Manusia (HAM)
- HAM tidak diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis;
- HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, dan asal usul sosial bangsa;
- HAM tidak dapat dilanggar dimana orang tetap mempunyai HAM walaupun negara tidak melindungi atau melanggar HAM
Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
- Hak Sosial Politik (Hak Alamiah), yaitu hak yang dibawa manusia sejak dilahirkan, misalnya hak hidup, hak milik, atau hak untuk mendapat kebahagiaan;
- Hak Sosial Ekonomi-Budaya, yaitu hak yang diperoleh manusia dari masyarakatnya, misalnya hak mendapat pekerjaan, hak menerima upah yang layak, hak berserikat, dan sebagainya.
Peristiwa Terkait Hak Asasi Manusia (HAM)
Magna Charta 1215 1). Rakyat Inggris menuntut raja agar berlaku adil pada rakyat; 2). menuntut raja apabila melanggar harus dihukum; 3). menuntut raja membuat pertanggung-jawaban pada rakyat; 4). menuntut raja untuk menegakkan hak & keadilan. Bill of Right (UU Hak 1689) Suatu UU yang diterima oleh parlemen Inggris setelah revolusi tak berdarah (the glorius revolution) tahun 1688, dimana rakyat berhasil melakukan perlawanan terhadap Raja James II. Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen (France 1789) Deklarasi bahwa manusia dilahirkan merdeka, hak milik dianggap suci dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, serta tidak boleh ada penangkapan dan penahanan tanpa alasan. Virginia Declaration of Right of 1776 Deklarasi yang dimasukkan dalam UUD Amerika Serikat tahun 1791. Declaration of Human Rights UN Deklarasi Jenewa 1948 yang berisi 20 hak manusia untuk hidup, kebebasan, keamanan pribadi, hak atas benda, dan sebagainya. Atlantic Charter Kesepakatan Presiden USA, F.D.Roosevelt, dan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchil, pada Tahun 1941 tentang 5 kebebasan dasar manusia, yaitu Freedom for Fear, Freedom of Religion, Freedom of Expression, Freedom of Information, & Freedom from Want. Universal Declaration of Human Rights Eleanor Roosevelt sebagai pemrakarsa pada 10 Desember 1948, dan resmi diterima PBB yang memuat pasal tentang hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Konstitusi Madinah (abad ke-7 M) HAM yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi 3, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan. Ada pasal yang memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh, kecuali pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban. Kebebasan yang diatur, misalnya kebebasan mengeluarkan pendapat dalam musyawarah, kebebasan beragama, atau kebebasan dari kemiskinan yang harus diatasi secara bersama. Contoh Perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia 1). Rekomendasi Pembentukan Komisi Nasional HAM pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993; 2). Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 1998 melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998; 3). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2003 melalui Keppres Nomor 77 Tahun 2003; 4). Indonesia telah menandatangani protokol tambahan Konvesi Hak Anak mengenai perdagangan, prostitusi dan pornografi anak serta keterlibatan anak dalam konflik bersenjata, dan protokol tambahan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. (Dikutip dari bahan ajar PKN STAN)