Meskipun sudah diatur di Pasal 18 UUD 1945 mengenai pemerintahan daerah, kepemimpinan Orde Baru yang cenderung otoriter menyebabkan pemerintahan bersifat sentralistik dengan komando ditangan Presiden Soeharto. Kepala daerah diputuskan karena jatah dari pemerintah pusat, dan sebagian besar berasal dari latar belakang militer. Fungsi DPRD sebatas memberikan rekomendasi mengenai kepala daerah dimana perwira tinggi memperoleh jabatan gubernur (khususnya dari Angkatan Darat), sedangkan perwira menengah mendapat jabatan bupati/walikota). Pemilihan pejabat pemerintah daerah dari kalangan militer tersebut lebih pada faktor loyalitas, dan kemudahan mengontrol. Jabatan bupati / walikota biasanya sesuai persetujuan Mendagri, sedangkan gubernur oleh presiden.
Kebijakan yang sama terjadi pada masa Orde Lama dimana penentuan kepala daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan banyak dari kalangan milter, misalnya pengangkatan Letnan Jendeal (Mar) Ali Sadikin sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Soekarno pada tahun 1966, dan berlanjut sampai dengan tahun 1977.
Setelah Orde Baru tumbang melalui gerakan reformasi 1998, sistem pemerintahan berubah menjadi desentralistik dengan pemerataan kekuasaan ke daerah berdasarkan UU terkait otonomi daerah tahun 1999. Otonomi daerah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, yang kemudian dicabut dengan terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 jo UU Nomor 9 tahun 2015 pada masa pemerintahan Presiden SBY.
Sistem pemerintahan sentralistik dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi negara kita karena: 1). dalam sistem sentralistik, kekuasaan sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah menjadi sangat tergantung pada pemerintah pusat; 2). wilayah Indonesia sangat luas, dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di setiap daerah sangat beraneka-ragam; 3). kebutuhan masyarakat masing-masing daerah berbeda sesuai permasalahan sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah
Secara umum otonomi daerah dimaknai sebagai hak, wewenang, & kewajiban daerah otonom untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwewenang mengatur & mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia. Daerah otonom di Indonesia dibagi atas daerah propinsi, daerah kabupaten dan daerah kota. Pembentukan setiap daerah otonom harus memenuhi syarat yang diatur, baik administrasi, teknis maupun fisik wilayah, serta mempertimbangkan faktor – faktor seperti potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, sosial-politik, sosial-budaya, pertahanan-keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan tersebut, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan secara nasional, artinya tidak ada kedaulatan pada daerah. Seluas apa-pun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan tetap ada ditangan pemerintah pusat.
Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Oleh karena itu, untuk menjaga agar pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional, Presiden berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terbaru, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37 provinsi melalui pemekaran wilayah Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Mengapa Otonomi Daerah?
- sebagai wujud perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia yang sebelumnya bersifat sentralistik karena tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat indonesia terkini;
- sebagai wujud pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945;
- pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan pelayanan & kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan & pemerataan, serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan NKRI;
- faktor yang selama ini cenderung Jawa atau Jakarta sentris;
- Pembagian hasil kekayaan alam yang dirasakan tidak adil bagi daerah yang menghasilkan kekayaan alam (dibagi merata diseluruh wilayah Indonesia, termasuk bagi daerah asal).
Tujuan dan Sasaran Otonomi Daerah
- sebagai upaya memaksimalkan potensi setiap daerah dengan mengoptimalkan pemberdayaan & partisipasi masyarakat setempat sehingga mendorong akselerasi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah;
- menumbuhkan prakarsa & kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD;
- mencegah sentralisasi kewenangan, dan juga membangun masyarakat yang demokratis;
- mencapai pemerintahan yang efisien melalui penghematan anggaran dengan menyerahkan urusan yang dapat ditangani daerah pada pemerintah daerah setempat. Pemerintah daerah lebih memahami potensi dan apa yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan potensi daerahnya, termasuk masalah anggaran pegawai daerah);
- peningkatan pelayanan publik, pengembangan kreatifitas masyarakat dan aparatur pemerintah daerah;
- penciptaan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah;
- dalam konteks globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, & kekhususan serta potensi & keanekaragaman setiap daerah.
Meskipun ada otonomi daerah, beberapa urusan tidak dapat diserahkan ke daerah, artinya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat (pemerintahan absolut), yaitu politik luar negeri, pertahanan-keamanan, penegakan hukum (yustisi), kebijakan moneter (seperti mencetak uang), dan kebijakan fiskal (misalnya pemberian insentif pajak), serta urusan keagamaan (misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional). Proses yang dapat terjadi adalah pemerintah pusat menyelenggarakan sendiri suatu urusan, atau melimpahkan sebagian wewenang ke instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, misalnya pemerintah daerah membangun rumah ibadah dengan dana APBD, atau Kejaksaan Agung melimpahkan sebagian wewenang penuntutan kepada kejaksaaan negeri atau kejaksaan tinggi.
Sumber Dana Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah dapat memperoleh sumber pendanaan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan wilayah. Dana berasal dari berbagai sumber pendapatan daerah, yaitu 1). Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pajak daerah & retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah melalui BUMD), serta sumber PAD yang lain, misalnya penjualan aset daerah; 2). Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Perimbangan Pusat/Daerah (dana bagi hasil dari pajak daerah berupa PBB/BPHTB); 3). sumber dana lain-lain, misalnya hibah dari pemerintah pusat atau luar negeri.
Pasal 18 UUD 1945 setelah amandemen UUD 1945 Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang Pasal 18A 1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pasal 18B (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (sebagaimana dikutip dari berbagai sumber)