Urgensi Pendidikan Pancasila
- Indonesia berpotensi menjadi negara dominan, dan sekaligus dapat terancam keberadaannya sebagai negara bangsa karena kerasnya persaingan antar bangsa, antar elemen masyarakat, bahkan antar individu di era pasar bebas seperti saat ini;
- Godaan untuk mengikuti gaya hidup pragmatisme, hedonisme, dan individualisme yang dapat mengancam eksistensi bangsa;
- Berbagai usaha sekelompok masyarakat untuk mengganti landasan dasar kita atau berupaya mengidentikan Pancasila dengan ideologi lain;
- Terorisme internasional dengan jaringan lintas negara yang berpotensi mengancam kondisi dalam negeri;
- Gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI, serta mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia;
- Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordialisme etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun terkait dengan kekuatan di luar negeri;
- Konflik komunal yang dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama atau ras dengan skala luas;
- Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan berbagai barang, human trafficking, penyelundupan narkoba, dan berbagai bentuk kejahatan terorganisasi lainnya;
- Imigran gelap yang menjadikan Indonesia sebagai transit atau tujuan tinggal;
- Gangguan keamanan laut dan udara;
- Penyalahgunaan Pancasila untuk justifikasi pelanggengan kekuasaan;
- melemahnya pemahaman tentang Pancasila di kalangan anak bangsa.
Pidato Presiden RI
Pidato Presiden RI ke-3. B.J. Habibie, yaitu karena perubahan global yang disebabkan oleh terjadinya proses globalisasi dalam segala aspek, perkembangan gagasan HAM yang tidak diimbangi dengan kewajiban asasi manusia, lonjakan pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat dimana informasi menjadi kekuatan yang sangat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, namun juga rentan terhadap manipulasi informasi dengan segala dampaknya.
Pidato Presiden ke6, SBY, yaitu saya ingin mengingatkan kembali bahwa Pancasila bukanlah doktrin yang dogmatis, tetapi sebuah living ideology, sebuah working ideology, sebagai ideologi yang hidup dan terbuka, Pancasila akan mampu melintasi dimensi ruang dan waktu.
Nilai – nilai Pancasila
Istilah Pancasila diambil dari kesastraan kakawin “Nagarakretagama” karya Mpu Prapanca pada masa Majapahit. Pancasila dalam konteks kakawin tersebut berisi aturan-aturan yang harus dilakukan oleh seorang raja.
Nilai – nilai bangsa kita yang sudah ada sejak dulu dan menginspirasi sila – sila Pancasila adalah percaya kepada Tuhan, toleran terhadap agama lain, gotong royong, musyawarah, solidaritas atau kesetiakawanan sosial, dan nasionalisme. Itulah yang mengilhami Soekarno untuk mengajukan usulan dasar negara PAncasila pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Landasan Pendidikan Pancasila
Sumber sosiologis Pendidikan Pancasila, adalah bahwa nilai-nilai Pancasila berasal dari kehidupan sosial antar-manusia Indonesia yang memiliki nilai-nilai tertentu;
Legal formal (yuridis) Pendidikan Pancasila, adalah UU Nomor 3 Tahun 2002, dan UU Nomor 12 Tahun 2012.
Sejarah Penerapan Pancasila
- Pidato Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang menawarkan Pancasila, dan disetujui aklamasi oleh peserta sidang. Akhirnya, PPKI menetapkan rumusan Pancasila dalam UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945;
- Menggunakan UUDS 1950;
- Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 yang kembali ke UUD 1945. Namun, pada masa ini, jargon Nasakom lebih populer daripada Pancasila;
- Inpres No.12/1968 yang menyebutkan bahwa penulisan Pancasila kembali seperti di UUD 1945;
- Tap MPR Nomor II/MPR/1978 Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Namun, Pancasila dijadikan sebagai alat pembenaran kekuasaan Pemerintah Orde Baru melalui penataran P4;
- Reformasi 1998 yang menanyakan kedudukan Pancasila karena dianggap sebagai produk Orde Baru;
- penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila oleh Presiden Joko Widodo sesuai Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila;
- Penyusunan kembali penghayatan dan pengamalan Pancasila pada Tahun 2017;
Esensi dan Kedudukan Pancasila
- Pancasila sebagai identitas bangsa sebagai bangsa yang majemuk;
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu bahwa nilai – nilai Pancasila tidak hanya sebagai teori saja, tetapi diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, dan perbuatan sehari – hari;
- Pancasila sebagai pandangan hidup (Weltanschauung), yang diyakini benar, adil, dan indah, serta dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertindak;
- Pancasila sebagai jiwa bangsa, artinya Indonesia = Pancasila;
- Pancasila sebagai perjanjian luhur, yaitu konsensus bersama para founding father kita;
- Pancasila sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Grondslag), yaitu alasan filosofis berdirinya negara, dan setiap produk hukum harus berazaskan Pancasila.
(Dikutip dari bahan ajar PKN STAN dengan pengembangan)