Ideologi Negara

Mengapa Suatu Negara Perlu Ideologi?
Ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, dan keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, serta menyangkut seluruh bidang kehidupan manusia. Ideologi berfungsi sebagai pandangan hidup dan petunjuk arah dalam kehidupan berbangsa pada berbagai bidang kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Ideologi penting karena berperan 1). memberikan arah dalam berkelompok dan menggerakannya menuju tujuan masyarakat; 2). membentuk identitas bangsa dan mempersatukannya dalam satu kesatuan yang utuh; 3). mengatasi berbagai konflik & ketegangan sosial, serta mewujudkannya sebagai kehidupan yang penuh solidaritas dan kebersamaan; 4). mempersatukan keanekaragaman  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara tercantum dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945, dan diperkuat dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan Pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P4. Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman normatif dalam penyelenggaraan bernegara. Konsekuensinya adalah seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Implementasi atau operasionalisasi Pancasila sebagai dasar negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum (legal order) dimana Pancasila menjadi norma dasarnya.

Ketetapan Pancasila sebagai Ideologi Negara tertuang dalam TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR NO. II/MPR/1978 tentang P4, dimana dijelaskan bahwa dasar negara yang dimaksud mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara. Makna Pancasila sebagai ideologi nasional adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan negara; dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, dan sebagai salah satu sarana integrasi masyarakat Indonesia. Implementasi Pancasila sebagai Ideologi Nasional adalah perwujudan Ideologi Pancasila sebagai cita-cita bernegara; dan perwujudan Pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integratif bangsa.

Pengamalan Pancasila
Pengamalan secara obyektif, yaitu warga negara dan penyelenggara negara harus melaksanakan & menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan Pancasila;
Pengamalan secara subyektif, yaitu warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup sebagai ideologi yang bersifat mutlak merupakan pandangan yang menentukan tujuan dan norma politik/sosial, sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, artinya harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi, dan harus dipatuhi. Karakteristik ideologi ini, diantaranya sebagai cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat; atas nama ideologi, dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai & cita-cita tertentu, tetapi juga tuntutan konkret yang diajukan dengan mutlak. Misalnya Agama.

Sebaliknya, ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran yg terbuka alias tidak dimutlakkan. Karakteristiknya seperti nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, namun digali dari budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, namun hasil musyawarah (konsensus) masyarakat; nilai-nilainya bersifat dasar, dan secara garis besar sehingga tidak langsung operasional. Contoh Ideologi Pancasila.

Pancasila sebagai ideologi terbuka bermakna bahwa implementasi setiap sila dalam Pancasila dapat berkembang seiring dinamika kehidupan Bangsa Indonesia, dan kehidupan dunia, tanpa mengubah nilai dasar sila-sila Pancasila. Salah satu contoh penerapan keterbukaan Ideologi Pancasila adalah amandemen UUD 1945 yang telah dilaksanakan 4x sampai dengan saat ini.

Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah 1). nilai dasar, sebagai hakikat nilai sila-sila Pancasila yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945; 2). nilai instrumental, sebagai nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif & dinamis kedalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya; 3). nilai praktis, sebagai nilai-nilai yang dilaksanakan  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.

Dimensi Pancasila sebagai Ideologi terbuka adalah 1). dimensi realitas, artinya nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat; 2). dimensi idealisme, artinya ideologi yang memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik; 3). dimensi fleksibilitas, artinya ideologi yang memiliki keluwesan, dan memungkinkan pengembangan pemikiran.
(Diambil dari bahan ajar PKN STAN dengan pengembangan)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *