Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia dengan berbagai macam istilah. Materi Pkn sering disebut civic education, citizenship education, democracy education, dan berharap dapat berperan strategis mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan beradab. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995) bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer, 2005). Pada hakekatnya Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Landasan Historis Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan lainnya. Ideologi dan pandangan hidup tersebut diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikian halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup Bangsa Indonesia yang digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri sejak kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar sebagaimana yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit. Nama Pancasila untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 dalam persidangan BPUPKI atas saran dan petunjuk seorang temannya ahli bahasa. Dalam pidato yang bersejarah tersebut, Soekarno memaparkan latar belakang usulannya tentang beberapa prinsip atau asas dasar negara. Soekarno juga menyebutkan alasannya tidak menggunakan istilah Pancadharma atas lima asas yang diusulkannya. Berikutnya, Soekarno menawarkan pada forum tentang Trisila, bahkan Ekasila. Namun, sidang akhirnya aklamasi menerima Pancasila. Dengan demikian, jelas bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila, dan telah melahirkan keyakinan tinggi terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara sejak disahkan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Landasan Hukum UUD 1945, baik Pembukaan UUD 1945 Alinea II & Alinea IV (cita-cita, dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang tujuan kemerdekaanya), maupun pasal - pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945. Landasan hukum berikutnya adalah UU tentang : Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara; Sistem Pendidikan Nasional; atau Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Landasan Ilmiah Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi bangsa dan negaranya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa dapannya. Oleh karena itu, diperlukan penguasaan Iptek yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan, dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga neagra dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. (Dikutip dari materi Kuliah PKN STAN dengan beberapa tambahan)