
Karena kebutuhan, maka harus membuat visa UK atas diri dan anak. Saat itu, tahun 2013. Intinya, Istri akan kuliah di UK dengan mengajak anak ikut serta, tetapi Pemerintah UK tidak mengijinkan istri membawa anak tanpa suami ikut ke sana. Jadi, meskipun tidak ikut ke UK, suami tetap harus membuat paspor dan visa juga, sebagai syarat agar anak dapat membuat visa untuk ikut istri ke UK.
Karena posisi saat itu sudah di Jakarta, saya membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan yang berada di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 207, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebelumnya, saya mendaftar online melalui website imigrasi dengan mengisi data-data dan melampirkan dokumen hasil scan, seperti Surat keterangan dari kantor, KTP, KK, Ijazah/Surat Nikah dan foto. Print out hasil pendaftaran beserta dokumen asli kemudian dibawa ke kantor imigrasi. Setelah mengikuti prosedur yang ada, akhirnya paspor 48 halaman selesai kira-kira satu minggu sejak berkas pendaftaran diterima lengkap oleh kantor imigrasi.
Karena saat itu usia anak dibawah 5 tahun, maka anak tidak perlu ikut saat mengajukan aplikasi visa untuk kami berdua. Sebelum mengajukan aplikasi visa, saya tes kesehatan untuk mendapatkan sertifikat UK Pre-Departure Tuberculosis Detection Programme dan Thorax Visa Uk Adult di Rumah Sakit Premier Bintaro. Selain itu, harus memastikan ada uang sekian ratus juta yang mengendap di rekening antara 1-2 bulan sebelum pengajuan visa. Tujuannya untuk memberi kepercayaan pada pihak Kedubes UK bahwa kita mempunyai tabungan/dana cadangan yang cukup untuk tinggal di UK.
Saya mengurus visa tidak sendiri, tetapi melalui agen, yaitu IBEC (Indonesia-Britain Education Centre) yang berkantor di Wisma BNI 46, Lantai 34-08, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1. Jakarta. Saya menyerahkan dokumen ke IBEC, seperti asli sertifikat kesehatan, print out buku tabungan yang berisi cetakan tabungan terakhir, surat ijin atasan, surat keterangan gaji, asli KTP dan KK, paspor, fotocopi sertifikat tanah (tidak wajib) dan foto berwarna 4×6. Saat itu, pihak IBEC menyatakan biayanya kira-kira Rp 13 juta.
Saya dan pihak IBEC kemudian sepakat untuk bertemu seminggu kemudian di Kantor PT VFS Services Indonesia sebagai UK Visa Application Centre di Lantai 22 Zone B, Plaza ASIA, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59 Jakarta. Setelah menyerahkan berbagai dokumen dan membayar kurang-lebih Rp 13 juta, saya menunggu untuk panggilan wawancara dan pengambilan sidik jari. Wawancara dan pengambilan sidik jari kurang dari 10 menit. Pewawancara menanyakan tempat dan tanggal lahir saya dan anak, serta tujuan membuat visa. Kata pewawancara, jika disetujui, visa akan selesai dalam jangka waktu 3 minggu lagi.
Banyak orang yang menyatakan bahwa pengurusan visa UK terkenal paling sulit dan ribet. Sudah banyak kejadian, pengajuan visa UK ditolak tanpa kejelasan alasan. Alhamdulillah, tidak sampai 2 minggu, dikabari kalau visa saya dan anak sudah disetujui dan dapat diambil di agen IBEC.
Setelah visa ditangan, berikutnya berburu tiket pesawat ke UK untuk dua orang (anak dan istri), dan saat itu, dapatlah tiket pesawat Etihad Airways rute penerbangan Soetta – Abu Dhabi – Manchester dengan waktu keberangkatan dari Soetta kira-kira jam 1 dinihari.
Karena sudah punya paspor dan visa, maka sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan untuk terbang ke UK. Bulan Maret Tahun2014 berencana mengunjungi anak-istri. Mulai Januari 2014 berburu tiket, dan waktu itu, tiket maskapai paling murah adalah Qatar Airways (QA) sejumlah 905 US dollar. Pertimbangan lain memilih QA adalah waktu transit yang tidak terlalu lama atau terlalu cepat (2.45 jam), dan waktu return dari Manchester tidak terlalu pagi atau terlalu malam (Jam 14.00 waktu Inggris). Pembelian tiket rute Soetta – Doha – Manchester PP di kantor QA Lantai 38 Menara BCA Jalan MH. Thamrin No. 1 Jakarta Pusat.
