Konsep Dasar Negara
Secara etimologis, istilah dasar negara identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), dan philosophische grondslag (dasar filsafat negara)
Secara terminologis, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan & sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara
Dalam hierarki sistem hukum dan perundangan, Pancasila berkedudukan di puncak piramida sebagi sumber dari segala sumber hukum dimana semua produk hukum dan peraturan harus mengacu pada Pancasila
Kajian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sumber historis dimana ada 3 tokoh pendiri bangsa yang mengusulkan dasar negara kita pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, yaitu Soepomo, MH. Thamrin dan Soekarno. Pada akhirnya, usulan Soekarno tentang Pancasila diterima secara aklamasi oleh sidang pada tanggal 1 Juni 1945;
Sumber yuridis, yaitu Pembukaan UUD 1945, dan berbagai peraturan terkait;
Sumber polits, tercermin dalam sila – sila Pancasila;
Sumber sosiologis, yaitu 1). nilai ketuhanan sebagai sumber etika dan spiritualitas; 2). nilai kemanusiaan sebagai etika politik kehidupan bernegara; 3). nilai etis kemanusiaan; 4). nilai ketuhanan,kemanusiaan, dan cita-cita kebangsaan harus menjunjung keadulatan rakyat; 5). demokrasi permusyawaratan dalam mewujudkan keadilan sosial.
Tantangan Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Tergerusnya mental-ideologi sehingga Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan terhadap unsur kehidupan bernegara;
- Derasnya arus masuk paham dan ideologi lain seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang berpotensi menggerus kepribadian bangsa. Paham-paham tersebut mengancam masyarakat yang memiliki sifat religius, santun, dan gotong-royong;
- Terjadi kegamangan dalam kehidupan bernegara karena perubahan sistem pemerintahan yang terlalu cepat;
- Aparatur pemerintahan yang banyak dianggap kurang mencerminkan sifat keteladanan dan jiwa kenegarawanan
Esensi dan Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Esensi Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945;
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa 1). Pancasila merupakan sumber dari dari segala sumber tertib hukum Indonesia; 2). meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945; 3). mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis); 4). mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur; 5). merupakan sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara, dan bagi para pelaksana pemerintahan.
Urgensi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana isi pidato Soekarno berikut: Pancasila adalah Weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat pemersatu bangsa yang juga pada hakikatnya satu alat mempersatukan dalam perjuangan melenyapkan segala penyakit yang telah dilawan berpuluh-puluh tahun, yaitu terutama imperialisme. Perjuangan suatu bangsa, perjuangan melawan imperialisme, perjuangan mencapai kemerdekaan, perjuangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-sendiri. Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara perjuangan sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu, pada hakikatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kenyataannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya, dan lain-lain sebagainya. (Dikutip dari berbagai sumber termasuk bahan ajar PKN STAN)