Pengertian - pengertian Good Governance Good Governance (GG), jika dari Bahasa Latin, yaitu Gubernare, atau apabila Bahasa Inggris adalah Govern, artinya mengarahkan langsung. Istilah governance pertama kali digunakan oleh Presiden Amerika Serikat ke-28, Woodrow Wilson sehingga Woodrow Wilson dikenal sebagai Bapak Administrasi Negara USA. Istilah GG pertama kali dipakai di dunia bisnis/korporat, maknanya bahwa pengelolaan usaha harus benar-benar memberikan manfaat pada pemiliknya. Konsep GG kemudian dipakai meluas untuk organisasi publik (pemerintahan). Dalam konteks Indonesia, GG baru dikenal di Indonesia sekitar dekade 1990-an setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional, seperti World Bank, Asian Development Bank, dan IMF menetapkan GG sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan. Menurut World Bank, GG adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi, dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi, disiplin anggaran, penciptaan legal & political framework. Definisi GG yang lain adalah pengelolaan yang baik, artinya proses pengambilan keputusan sesuai aturan sehingga menghindari KKN; atau, penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, efisien,efektif dengan menjaga sinergi antara domain negara, swasta dan masyarakat; atau, proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan yang memerlukan transparansi, partisipasi stakeholders, penegakkan hukum, dan accountability. Simpelnya, GG adalah tata kelola pemerintahan yang baik. Latar Belakang Good Governance Tuntutan Internal 1). ketidakpuasan pada kinerja pemerintahan yang sentralistik (cenderung otoriter & meminimalkan partisipasi masyarakat); 2). krisis ekonomi & politik berupa KKN yang lar biasa sehingga menuntut reformasi. Tuntutan Eksternal Negara atau lembaga pendonor mendorong negara penghutang atau penerima donor untuk menghormati prinsip ekonomi pasar & demokrasi sebagai prasyarat pergaulan internasional. Prinsip - prinsip Good Governance Menurut Gambir Bhatta (1996), prinsip GG adalah Akuntabilitas, Transparansi, Keterbukaan, Aturan hukum, Kompetensi Manajemen, & HAM; Menurut UNDP (United Nation Development Programme), prinsip GG adalah Akuntabilitas, Transparansi, Keterbukaan, dan Aturan hukum; Menurut Sofian Effendi, 3 pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan GG, adalah pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau dunia usaha. (sebagaimana dikutip dari berbagai sumber)